Home /
INFO /
POLITIK
/
BABAK BARU Kasus e-KTP, KPK periksa Menteri Yasonna
BABAK BARU Kasus e-KTP, KPK periksa Menteri Yasonna
BABAK BARU Kasus e-KTP, KPK periksa Menteri Yasonna

KORANSINDO,top - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H
Laoly hari ini. Yasonna bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan
tindak pidana korupsi anggaran proyek KTP elektronik bernilai triliunan rupiah.
"Informasi
dari penyidik hari ini Yasonna H Laoly diagendakan diperiksa untuk
tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (3/7).
Menteri
Yasonna sebelumnya tak hadir dalam dua kali pemanggilan sebagai saksi
pada 3 dan 8 Februari 2017. Saat itu dia dipanggil untuk dua orang yang
saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
Kemendagri Sugiharto.
Selain Yasonna, KPK juga akan memanggil sejumlah anggota DPR RI lainnya yang diduga mengetahui proses penganggaran KTP-E.
"Ada
rencana pemeriksaan sejumlah saksi kasus e-KTP mulai hari ini. Sejumlah
anggota DPR RI yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang
perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana diagendakan
diperiksa. Sebelumnya, untuk tersangka AA sudah cukup banyak dari unsur
swasta dan birokrasi yang diperiksa," ujar Febri.
Febri juga
mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami orang-orang yang
berasal dari latar belakang politik terkait e-KTP.
"Pendalaman di
kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus
KTP-E ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya
rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor dari sektor
politik, birokrasi dan swasta," ungkap Febri.
Yasonna sendiri melalui keterangan tertulis menyatakan akan memenuhi panggilan KPK.
"Saya akan datang pukul 11.00 WIB ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yasonna pada Minggu (2/7).
Dia
mengaku dua kali tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena ada beberapa
urusan pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.
"Saya
sebagai warga negara yang baik siap dipanggil dan sebagai saksi saya
akan sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,"
tambah Yasonna.
Terkait surat tuntutan Irman dan Sugiharto yang
menyebut dirinya menerima uang KTP-E yaitu adanya pembagian uang dari
anggota DPR Komisi II fraksi Partai Hanura periode 2009-2014 Miryam S
Haryani melalui kelompok fraksi (kapoksi) sejumlah 1.500 dolar AS,
termasuk kapoksi PDI-P yaitu Yasonna Laoly atau Arief Wibowo, Yasonna
mengaku kaget.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan
dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana
tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek
e-KTP," ungkap Yasonna.
Yasonna bahkan mengaku belum menjabat
sebagai kapoksi saat proyek KTP-E berjalan lebih dari 2 tahun karena
Kapoksi PDI-P sejak 26 Maret 2013 adalah Arief Wibowo.
"Keterangan
dari Miryam yang menyebutkan keterangan Yasonna sebagai Kapoksi Komisi
II DPR pada saat Ganjar Pranowo menjabat salah satu pimpinan di Komisi
II adalah keliru," tuturnya.
Terkait kasus ini, sudah ada 2 orang
terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu
Irman yang dituntut 7 tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut 5 tahun
penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta
masih menjadi tersangka di KPK.
KPK juga menetapkan Miryam S
Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak
benar pada persidangan perkara proyek KTP-E sedangkan politikus Partai
Golkar Markus Nari juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi
penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang
kasus KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan penyidikan kasus
memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam S Haryani.
Blogger Comment
Facebook Comment