Demokrat Kecewa Mendagri Tak Nonaktifkan Ahok

KORANSINDO

www.cemeonline.com

Demokrat Kecewa Mendagri Tak Nonaktifkan Ahok Partai Demokrat kecewa terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengingatkan status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan seharusnya diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Namun hal ini sama sekali tidak dilakukan oleh Menteri dalam negeri dan dihawatirkan menjadi persepsi yang kurang baik di publik, karena masyarakat akan menilai bahwa mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik menurut saya," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda pada pasal 83 berbunyi,seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
"Sehingga kalau menurut Pasal 83 UU Pemda, sesuai dakwaan hukum Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa, dan Merujuk surat dakwaan jaksa, mendakwa ahok itu menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif," kata Wakil Ketua DPR itu.
Agus menuturkan Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket bila Mendagri Tjahjo Kumolo tetap tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain Demokrat, kata Agus, fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga sudah memberikan sinyal setuju dengan usulan hak angket.
"Usulan hak angket yang kami usulkan tentunya untuk memperjelas duduk persoalan karena kami melihat ada ketidakadilan yang diakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan yang melibatkan gubernur DKI Jakarta saat ini," kata Agus.

Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment