Rizieq Shihab Resmi Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila

KORANSINDO

www.cemeonline.com
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara, Senin (30/1)

Rizieq Shihab Resmi Tersangka Dugaan Penghinaan PancasilaKepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara, Senin (30/1).

Penetapan Rizieq menjadi tersangka didasarkan bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu. Selain itu penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah. 

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar.

Peningkatan status Rizieq dari terlapor menjadi tersangka ditentukan setelah Polda Jawa Barat setelah melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.

Dalam perkara ini Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

Penetapan tersangka ini sebelumnya sudah disinggung Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Jumat (27/1). 

"Kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka. Ya Senin mungkin," kata Anton. 

Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment