Ahok Segera Disidang, Mengapa Tidak Ditahan?

KORANSINDO


Ahok Segera Disidang, Mengapa Tidak Ditahan? -  Kejaksaan telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2016. "Setelah berkas dipelajari, maksimal dua hari ke depan, kami akan menunjuk hakimnya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, hari ini, Jumat, 2 Desember 2016.


Menurut Hasoloan, hakim nantinya akan menentukan jadwal persidangan. "Sekitar satu minggu. Begitu SOP (standard operational procedure)," ujarnya.

Jaksa penuntut umum telah merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menghadapkan tersangka, yakni Ahok, beserta 51 barang bukti kasus ini. "Pokoknya secepat mungkin. Kami minimalkan waktunya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.

Kejaksaan memutuskan tidak akan menahan Ahok. Menurut Rum, penahanan tak diperlukan lantaran Ahok telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November lalu hingga enam bulan ke depan. Kejaksaan juga menilai Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, kejaksaan menjerat Ahok dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memutuskan bahwa penahanan tersangka dapat dilakukan jika ancaman dalam pasal yang dikenakan 5 tahun penjara atau lebih.

Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment