KORANSINDO
"Terdakwa menolak mencicipi dengan alasan baru saja meminum dua gelas koktail. Membuktikan bahwa terdakwa mengetahui ada yang tidak beres di kopi korban," ujar Hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Sikap tersebut, lanjut Binsar, bertolak belakang dengan saksi Hani yang tidak mengetahui ada yang tak beres dalam es kopi Mirna.
"Sementara saksi Hani yang tidak mengetahui ada sesuatu di dalam es kopi, maka dia penasaran dan akhirnya mencicipi," lanjut Binsar.
"Menimbang terdakwa menyebut tidak ada seorang pun melihat terdakwa menaruh racun, majelis hakim berpendapat selama 51 menit sejak kopi disajikan hingga korban dan saksi hani datang. Hanya terdakwalah yang berada di dekat kopi," ungkap Binsar.
Bahkan, tambah Binsar, lantaran berada dalam penguasaan Jessica, seharusnya ia mengetahui ada lalat sekecil apapun hinggap di gelas kopi.
"Maka menurut hati nurani majelis, Jessica mengetahui siapa yang menggeser-geser ke tengah sofa hingga lalat yang hinggap pun Jessica bisa melihat," ujar Binsar.

Blogger Comment
Facebook Comment